Jakarta (Antara News) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai bahwa insentif
berupa pengurangan kewajiban pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (PPh perorangan)
tidak akan Efektif menahan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Insentif pengurangan PPh pasal 21 hanya berlaku kalau gaji buruh sudah di atas
penghasilan tidak kena pajak (PTKP),” kata Wakil Ketua Kadin bidang Investasi dan
Telekomunikasi Chris Kanter ditemui di Gedung Depkeu Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, gaji sebagian besar buruh saat ini masih di bawah PTKP sebesar
Rp15,8 juta dalam setahun, sehingga insentif itu tidak terlalu Efektif. “Lebih
baik stimulus diarahkan untuk yang lain karena pengurangan PPh 21 tidak akan
Efektif,” katanya.
Sementara mengenai insentif pengurangan PPh pasal 25 (badan), Kanter mengatakan,
insentif itu akan membantu kelangsungan perusahaan di tengah dampak krisis.
“Terkait insentif PPh 25 perlu dibuat koridor di mana perusahaan tidak perlu
mengajukan tai langsung memperoleh insentif itu kalau mengalami penurunan laba
hingga 20 persen dari tahun lalu. Dia cukup kasih tahu dan cicilannya langsung
dikurangi,” katanya.
Menurut dia, jika tidak ada kepastian koridornya maka akan ada kekhawatiran dalam
tahap pelaksanaannya menjadi terkatung-katung. “Kita minta supaya tidak ada
prosedur panjang. Kita cukup kasih tahu kalau laba turun di atas 20-25 langsung
bisa mengurangi cicilan. Jadi gak perlu pakai permohonan sehingga tidak ada
macam-macam karena bisa ada grey area,” katanya.
Menurut dia, usulan Kadin itu dalam rangka menahan agar tidak terjadi PHK yang
lebih besar. “Kalau momentumnya lewat akan terlambat, di AS kan stimulus juga
segera, kalau terlambat akan jeblok lagi,” katanya.
Mengenai angka PHK, Kanter memperkirakan dalam tiga hingga empat bulan ke depan
akan mencapai sekitar 500 ribu orang. Menurut dia, angka yang dilaporkan oleh
Depnaker bukan angka yang sebenarnya Antara lain karena kasus-kasus PHK yan tidak
besar tidak dilaporkan.
“Kasus PHK terangkat kalau jumlahnya besar atau ada yang tidak terima. Selain itu
PHK pertama yang dilakukan oleh perusahaan adalah yang outsourcing yang tidak
perlu dilaporkan,” katanya.
Menurut dia, angka PHK saat ini sudah lebih dari 27.000 orang seperti yang
dilaporkan Depnaker tapi lebih besar dari itu karena banyak yang tidak dilaporkan.
“Saya tidak bilang Depnaker bohong tapi tidak semua fakta PHK di lapangan dilaporkan,” katanya. (*)
Date : 22-01-2009 19:40 WIB
Source : Antara
Category : Ekonomi dan Bisnis

